Seorang Security asal Meskom di Dinas Perpustakaan Bengkalis Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial ZAB yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah yang bersangkutan di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis.
"Namun disaat penggerebekan, target tidak berada di lokasi dan masih dalam pencarian petugas,"ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta tes urine. Dari tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif narkoba.
"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.