Menu

Sita Ganja dan Alat Hisap Sabu Tiga Orang Pria Diringkus di Desa Pendekik

Dahari 2 Jun 2026, 12:15
Sita Ganja dan Alat Hisap Sabu Tiga Orang Pria Diringkus di Desa Pendekik
Sita Ganja dan Alat Hisap Sabu Tiga Orang Pria Diringkus di Desa Pendekik

Saat dilakukan interogasi awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Otoy (DPO).

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua orang terduga pelaku positif menggunakan sabu, sedangkan satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif pada ganja," ujarnya.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional," tegasnya 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua