Berturut-turut, Satgas Anti Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu di Kecamatan Kandis
RIAU24.COM - SIAK – Tim Satgas Anti Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, 3 hingga 4 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy atau penyamaran.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAK (42) di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Kilometer 73, Kelurahan Simpang Belutu. Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Satpol PP dan juga residivis kasus narkotika.
"Dari tangan tersangka, kami menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,57 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari saku celana, tumpukan beras hingga di dalam kotak kacamata," ujar AKP Benny.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.