Menu

Melihat RUU Polri yang Kini Resmi Menjadi Undang-Undang

Azhar 9 Jun 2026, 13:08
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Ibternet
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Ibternet

RIAU24.COM - DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan kepada peserta rapat, untuk meminta persetujuan sebelum RUU Polri disahkan, dkutip dari inilah.com, Selasa 9 Juni 2026.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

Bahkan ia sempat menanyakan sekali lagi, apakah peserta menyetujui penetapan RUU Polri menjadi UU, yang kemudian mendapat teriakan "setuju" dari para peserta rapat.

Sebelum itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan pihaknya telah memaksimalkan partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU tersebut.

Caranya dengan menggelar 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan masyarakat.

"Komisi III juga melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi, lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberi masukan terhadap upaya reformasi Polri. Kemudian saat pembahasan setelah tanggal 25 Mei kemarin 12 RDPU kita lakukan, 16 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan dan tiga kelompok mahasiswa dan 124 masukkan tertulis," sebutnya.

Menurutnya,  dalam RUU ini terdapat delapan pokok pembahasan, yaitu pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.