Menu

Resedivis Oknum Kadus dan 4 Temannya di Tangkap Polisi di Bengkalis

Dahari 10 Jun 2026, 11:06
Resedivis Oknum Kadus dan 4 Temannya di Tangkap Polisi di Bengkalis
Resedivis Oknum Kadus dan 4 Temannya di Tangkap Polisi di Bengkalis

Disamping itu, ungkap Juliandi yang membenarkan bahwa, oknum Kadus desa pangkalan batang tersebut belum lama keluar dari penjara dengan kasus yang sama (resedivis).

"Kadus itu belum lama keluar dari penjara diduga baru mendapatkan (PB) pembebasan bersyarat," bebernya.

Menurutnya, hasil penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan, petugas memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Hasil tes urine, kelima terduga pelaku dinyatakan positif mengandung narkoba. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku,"ungkapnya.

Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya lagi.

Halaman: 123Lihat Semua