Pengedar Sabu di Kelapapati Tengah Bengkalis Dibekuk Polisi
"Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,"tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebagaimana diatur dalam undang undang tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen akan terus memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.