Berikut Pernyataan Korban Pengeroyokan di Kecamatan Mandau
"Untuk laporan polisi atas nama Rudi Saputra, berkas perkara sudah Tahap I dan saat ini sedang dalam proses menuju Tahap II," ujar Kompol Primadona.
Terkait munculnya berbagai pemberitaan yang berkembang di ruang publik mengenai perkara tersebut, Kompol Primadona menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
"Terkait adanya pemberitaan, tidak ada masalah. Yang jelas kami bekerja sesuai SOP, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,"katanya.
Primadona menambahkan, penyidik tetap fokus pada proses penanganan perkara dan tidak terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di luar proses hukum.
"Kami menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. Semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur, sehingga setiap perkara dapat ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan Rudi masih terus berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah memasuki tahapan penting selam penanganan perkara pidana tersebut.Diketahui, proses hukum masih berjalan.