Menu

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polsek Siak Kecil

Dahari 26 Jun 2026, 20:01
Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polsek Siak Kecil
Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polsek Siak Kecil

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku narkoba berinisial RR (28) dan P (24) diringkus jajaran kepolisian sektor siak kecil, polres Bengkalis.

Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan SD Negeri 12 Siak Kecil, Desa Lubuk Garam, Siak Kecil, Jumat 26 Juni 2026 dini hari.

"Berawal, tim Opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (28) kedapatan menguasai satu paket sabu beserta sejumlah alat hisap. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari P (24),"ungkap Iptu Bastian.

Usai memperoleh informasi, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di sebuah warung kopi di wilayah Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil.

"Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Kemudian, untuk hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung narkoba. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penerapan ketentuan pemidanaan yang disesuaikan berdasarkan undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.