Disdik Siak Tetapkan Awal Tahun Ajaran 2026/2027, MPLS Dimulai 13 Juli
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar seluruh materi MPLS mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah, dengan bahan ajar yang telah disediakan melalui tautan resmi untuk digunakan oleh seluruh satuan pendidikan. �
Direktorat SMK
Selain mengatur pelaksanaan MPLS, surat edaran tersebut menegaskan penerapan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan negeri mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 727/HK/KPTS/2026 tentang Penerapan Lima Hari Sekolah dan Penguatan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Kepala sekolah diminta segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada orang tua murid dan masyarakat. Sementara itu, koordinator wilayah bidang pendidikan bersama pengawas sekolah ditugaskan melakukan monitoring pelaksanaan hari pertama masuk sekolah dan MPLS di wilayah masing-masing serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan awal tahun ajaran dan MPLS secara tertib, aman, ramah, serta memberikan pengalaman belajar yang positif bagi seluruh peserta didik baru.(Lin)