Pengedar Sabu Dikelapapati Tengah Dibekuk Satnarkkoba
Pengedar Sabu Dikelapapati Tengah Dibekuk Satnarkkoba
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110.