Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Lima Tersangka di Dua TKP Berbeda
Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya benang merah antara kedua kasus tersebut. Kelima tersangka mengakui bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari sumber yang sama, yakni seorang pria berinisial RSS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan aturan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)