Menu

Berikut Tiga Hal Perlu Diberantas di Dalam Lapas IIA Bengkalis

Dahari 13 Jul 2026, 10:55
Berikut Tiga Hal Perlu Diberantas di Dalam Lapas IIA Bengkalis
Berikut Tiga Hal Perlu Diberantas di Dalam Lapas IIA Bengkalis

RIAU24.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menyampaikan amanat resmi saat kegiatan apel pagi dilaksanakan Senin 13 Juli 2026.

Kalapas menegaskan seluruh jajaran wajib melaksanakan secara penuh 13 program akselerasi Menteri imipemasyarakatan yang lebih efektif dan berintegritas tinggi.

"Program ini menjadi landasan utama untuk mempercepat perbaikan kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan, memangkas segala hambatan birokrasi dan alur informasi agar berjalan lebih cepat, terbuka, dan akuntabel," ungkap Priyo Tri Laksono.

Ia juga mengingatkan pentingnya kebersamaan dan kedisiplinan seluruh pegawai, sekaligus menegaskan komitmen kuat untuk memberantas tiga hal yang menjadi fokus utama di lingkungan pemasyarakatan.

Adapun 3 hal tersebut yang perlu diberantas diantaranya, handphone, pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba. Ini sangat populer digunakan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan untuk merujuk pada tiga pelanggaran atau barang terlarang utama yang wajib diberantas secara tegas demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, efektif, dan berintegritas tinggi.

"Saya terus mengingatkan setiap pegawai baik itu dalam kegiatan rapat dinas maupun pelaksanaan apel pagi dan siang jangan coba coba terlibat baik langsung maupun secara tidak langsung ingat Halinar diatur pada pasal 276 KUHP dan pemberantasan Halinar. Jika memang adanya melanggar maka akan berhadapan dengan hukum,"tegas Kalapas Bengkalis.