Dua Tersangka Narkoba Dibekuk Polsek Pinggir
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DRS mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial J di kawasan Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
"Dari tersangka kedua, petugas turut mengamankan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram serta satu unit handphone," ungkapnya lagi.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”ucap AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.