Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, jadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2026.