Menu

Satnarkoba Polres Bengkalis Meringkus DPO Narkoba

Dahari 20 Jul 2026, 15:22
Satnarkoba Polres Bengkalis Meringkus DPO Narkoba
Satnarkoba Polres Bengkalis Meringkus DPO Narkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menangkap satu orang dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu berkat adanya dari informasi masyarakat disampaikan melalui Call Center 110.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterimanya.

Pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.50 WIB tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Tegal Sari Km 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z yang diketahui merupakan pelaku daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika sebelumnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan di dalam saku jaket pelaku, serta satu unit telepon genggam yang turut diamankan sebagai barang bukti,"ungkap AKP Tidar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

AKP Tidar Laksono menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.