Menu

Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung Bengkalis

Dahari 20 Jul 2026, 15:32
Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung Bengkalis
Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

KapolresAKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Minggu 19 Juli 2026 sekitar pukul 16.25 WIB di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH (22) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Lalu berkat adanya laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku Z,"ungkap AKP Tidar, Senin 20 Juli 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk DPO. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif narkoba.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami,"tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.