Pembelaan DJP Soal Pelibatan TNI-Polri Pungutan Pajak Rakyat
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berharap pelibatan TNI dan Polri dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP) tak menjadi mokok baru bagi masyarakat.
Pasalnya, pelibatan TNI-Polri dalam urusuan pungutan pajak hanya sebagai aturan pelengkap saja, dikutip dari detik.com, Selasa 21 Juli 2026.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujarnya.
Dia membenarkan dalam menggali informasi terkait para wajib pajak (WP) memang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Hanya saja, bentuk kerja samanya sebagai koordinasi lintas instansi saja, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungut pajak.
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," sebutnya.
Tambahnya, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebagai pendukung untuk berkoordinasi.
"Bukan senjata utama dalam mengawasi WP," ujarnya.
"Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," ujarnya.