Polsek Rupat Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan Gunakan Balok Kayu
"Berdasarkan laporan polisi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Kapolsek.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Faisal juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya.