Tak Hanya Untungkan Masyarakat, Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet Juga Bisa Bikin Provider Tambah Cuan
RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet dapat dijadikan win-win solution.
"Artinya, solusi yang dapat menguntungkan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi," ujarnya dikutip dari rmol.id, Jumat 24 Juli 2026.
Tambahnya, putusan MK tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Terlebih, akses internet kini telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari.
"Di tengah semakin pentingnya akses internet sebagai kebutuhan sehari-hari, putusan ini merupakan pengingat bahwa kepentingan konsumen perlu mendapat perhatian yang memadai," sebutnya.
MK hanya menekankan pentingnya memberikan pilihan layanan kepada masyarakat agar sisa kuota yang telah dibayarkan tetap dapat dimanfaatkan.
"Yang ditekankan Mahkamah adalah adanya pilihan layanan bagi masyarakat agar sisa kuota yang telah dibayarkan dapat tetap dimanfaatkan. Artinya, masih tersedia ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan menyusun berbagai skema produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar," sebutnya.