Tak Ada Lagi Anggaran MBG Lewat Pos Pendidikan
Makan Bergizi Gratis. Sumber: Internet
MK juga memastikan kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.