PHR Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di WK Rokan
Hingga pertengahan 2026, KLH telah menerbitkan persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) untuk 63 lokasi. Dari jumlah tersebut, 20 lokasi telah selesai dipulihkan dan 17 di antaranya telah mendapatkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Sementara lokasi lainnya masih dalam proses evaluasi keberhasilan maupun pelaksanaan pemulihan fisik.
VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu, mengatakan proses pemulihan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan karakteristik masing-masing lokasi. Metode yang digunakan dapat berupa bioremediasi, fitoremediasi maupun teknologi lain yang telah mendapat persetujuan regulator.
“Saat ini sekitar 150 lokasi terus berproses dalam tahap persiapan,” kata Wisnu.
Ia menjelaskan, sebelum pemulihan fisik dilakukan, PHR harus memperoleh persetujuan RPFLH dari KLH. Tahapan tersebut mencakup identifikasi luasan dan volume lahan yang harus dipulihkan, penentuan metode pemulihan, serta memastikan akses terhadap lahan.
Wisnu menegaskan program pemulihan TTM merupakan bagian dari komitmen PHR dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. PHR bersama SKK Migas dan KLH juga telah menyusun peta jalan strategis hingga 2030 untuk menyelesaikan pemulihan lingkungan di WK Rokan.