Komisi IV Tampung Aspirasi Guru PPPK Terkait Persoalan Relokasi
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV Irmi Syakip Arsalan menjelaskan bahwa persoalan relokasi berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah juga harus menunggu keputusan dari kementerian terkait.
“Untuk persoalan relokasi ini ada ranah kebijakan pusat yang harus kita ikuti. Pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan kewenangan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Muthu Saily menjelaskan bahwa secara administrasi, proses pengusulan relokasi telah dilakukan. Dinas Pendidikan sebelumnya telah menyurati Kementerian Pendidikan dan memperoleh jawaban bahwa persoalan tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
Namun, proses relokasi tidak hanya berkaitan dengan Kementerian Pendidikan, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Dinas Pendidikan telah menyurati Kementerian PAN-RB, tetapi hingga kini belum memperoleh jawaban lebih lanjut.
“Karena itu Dinas Pendidikan dan BKPP belum bisa berbuat lebih lanjut terkait hal ini,” ujarnya.
Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Djamaluddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami dan prihatin terhadap kondisi yang dialami para guru PPPK, terutama mereka yang harus berjauhan dengan keluarga dalam menjalankan tugas.