Komisi IV Tampung Aspirasi Guru PPPK Terkait Persoalan Relokasi
“Pemerintah daerah dan Bupati terus berupaya agar relokasi dapat dilakukan. Namun kewenangan pemerintah daerah terbatas. Usulan relokasi ini sudah disampaikan kepada Kementerian PAN-RB,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan tenaga guru di daerah masih sangat besar, baik dari unsur ASN, PPPK maupun tenaga honorer. Berdasarkan verifikasi BKPP terhadap berkas dan persyaratan yang diajukan, usulan relokasi telah disampaikan sejak September 2025 dengan jumlah 201 orang.
Untuk guru PPPK yang diangkat melalui skema P1, P2 dan P3, relokasi telah diajukan dengan harapan setidaknya dapat dilakukan dalam satu pulau.
BKPP, lanjutnya, terus berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB. Berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah daerah diminta terus memantau sistem dan menunggu proses yang sedang berjalan. Hingga saat ini, status usulan tersebut masih tercatat on process.
Ia menjelaskan, pada 2023 Kementerian PAN-RB sempat membuka opsi relokasi. Namun setelah itu, opsi tersebut tidak lagi terbuka karena usulan relokasi datang dari seluruh kabupaten di Indonesia sehingga terjadi perubahan besar dalam peta penempatan guru PPPK.
“Kementerian PAN-RB akan memberikan jawaban secara kolektif mengenai relokasi. Saat ini juga sedang diproses terkait manajemen ASN, termasuk aturan mengenai mutasi dan lainnya. Namun kita masih menunggu kapan aturan tersebut rampung,” jelasnya.