Jual Narkoba Pasutri di Kabupaten Bengkalis Diringkus Satnarkoba
RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing masing berinisial RI (38) dan SM (25).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan itu dilakukan Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut,"ungkap AKP Tidar, Laksono, Kamis 27 Agustus 2026.
Kemudian, adanya informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita di dalam rumah.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram. Dua paket ditemukan disimpan di bawah kulkas, sementara satu paket lainnya ditemukan diselipkan di dalam lemari,"ujarnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih, serta tiga unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui mendapatkan barang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan negatif narkoba. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,”pungkas AKP Tidar Laksono.