Jambret Gelang Emas Ibu yang Bonceng Anak, Pelaku Dibekuk Polsek Lubuk Dalam di Pekanbaru
Jambret Gelang Emas Ibu yang Bonceng Anak, Pelaku Dibekuk Polsek Lubuk Dalam di Pekanbaru
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Lubuk Dalam masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memburu OK yang telah masuk DPO.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap gelang emas 10 gram milik korban dan kendaraan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.(Lin)