Menu

Jambret Gelang Emas Ibu yang Bonceng Anak, Pelaku Dibekuk Polsek Lubuk Dalam di Pekanbaru

Lina 4 Sep 2026, 15:56
Jambret Gelang Emas Ibu yang Bonceng Anak, Pelaku Dibekuk Polsek Lubuk Dalam di Pekanbaru
Jambret Gelang Emas Ibu yang Bonceng Anak, Pelaku Dibekuk Polsek Lubuk Dalam di Pekanbaru

RIAU24.COM - SIAK – Aksi penjambretan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam, Polres Siak.

Seorang pelaku utama berinisial RFR alias Ejak (28) diringkus polisi di rumah kontrakannya di Kota Pekanbaru, Rabu (2/9/2026) pagi. Sementara rekannya, OK (30), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban Febby Nurazin (27) sedang mengendarai sepeda motor Honda NMAX warna perak bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.

Korban sebelumnya selesai dari daerah Kampung Rawang Kao dan hendak menuju Toko Serena Plastik. Namun, saat melintas di depan Warung Adam Sayur, Jalan Lintas Pertamina, korban tiba-tiba dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian merampas gelang emas seberat 10 gram yang dikenakan korban di pergelangan tangan kirinya.

Setelah berhasil merampas gelang, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berupaya mengejar pelaku. Namun, karena harus menjaga keselamatan anaknya yang berada di boncengan, korban akhirnya menghentikan pengejaran.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lubuk Dalam memimpin langsung tim gabungan Kanit Reskrim dan personel untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RFR alias Ejak yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi yang didampingi Ketua RW dan RT setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RFR.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam nomor polisi BM 6089 AAO, satu buah helm warna biru muda (telur asin) merek KYT, serta pakaian dan sweater hoodie warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, RFR mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia mengaku berperan sebagai eksekutor yang merampas gelang emas milik korban.

Sementara OK yang kini berstatus DPO disebut berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian dan menjual gelang emas hasil kejahatan kepada penadah.

Dari hasil penjualan emas tersebut, RFR mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp1,4 juta.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap RFR. Hasilnya menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamin dan Amphetamin.

Saat ini RFR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Lubuk Dalam masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memburu OK yang telah masuk DPO.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap gelang emas 10 gram milik korban dan kendaraan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.(Lin)