Menu

Polres Siak Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lubuk Dalam

Lina 10 Sep 2026, 16:11
Polres Siak Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lubuk Dalam
Polres Siak Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lubuk Dalam

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menangkap seorang pria berinisial RS (33), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

RS, warga Kecamatan Lubuk Dalam, diamankan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak di kediamannya di Kampung Sri Gading, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.32 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu malam sekitar pukul 19.03 WIB.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, terlapor diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan.

Sesampainya korban di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Siak untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga menemukan adanya indikasi tiga orang saksi lainnya yang diduga mengalami perlakuan serupa.

Atas perkara tersebut, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AKP Raja Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan seksual, terutama tindak kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban.

Ia juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungannya.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya," tegasnya.

Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Siak juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya dugaan korban atau saksi lain yang berkaitan dengan kasus ini.(Lin)