Menu

Polres Siak Ungkap 1,024 Kilogram Sabu di Tualang, Kurir 23 Tahun Diamankan

Lina 11 Sep 2026, 19:27
Polres Siak Ungkap 1,024 Kilogram Sabu di Tualang, Kurir 23 Tahun Diamankan
Polres Siak Ungkap 1,024 Kilogram Sabu di Tualang, Kurir 23 Tahun Diamankan

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman pidana tersebut, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.

Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Masyarakat juga diminta proaktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Pengungkapan sabu seberat 1.024,5 gram ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga hingga masyarakat.(Lin)

Halaman: 45Lihat Semua