Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami terus komitmen pemberantasan narkotika dan pengejaran DPO,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, RT 002/RW 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB alias A (23), yang diduga berperan sebagai kurir.
Petugas juga menyita satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.024,5 gram atau lebih dari satu kilogram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah plastik warna hijau, satu buah kantong berwarna hitam bermerek Celcius, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.