Menu

Perubahan APBD 2026 Rp3,578 Triliun Diteken Bupati Kasmarni

Dahari • 30 Sep 2026, 14:38
Perubahan APBD 2026 Rp3,578 Triliun Diteken Bupati Kasmarni
Perubahan APBD 2026 Rp3,578 Triliun Diteken Bupati Kasmarni

Banggar menegaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika makro ekonomi nasional maupun daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat, serta pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Pembahasan Perubahan APBD 2026 juga telah didahului dengan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada 15 September 2026.

Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran meminta agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan partisipatif.

Anggaran juga diarahkan untuk memperkuat program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, memenuhi kewajiban daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial dan infrastruktur dasar.

Selain itu, Banggar memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pelayanan RSUD serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kemudian menyatakan menerima dan menyetujui laporan Badan Anggaran terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.

Halaman: 123Lihat Semua