Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkar Kekuasaan, Bagaimana Undang-Undang Sebenarnya Mengatur?
Ilustrasi.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 membuat batas mengenai menteri dan wakil menteri menjadi semakin jelas. Namun, untuk jabatan publik lainnya, penilaiannya tetap harus kembali kepada undang-undang dan regulasi yang secara khusus mengatur jabatan tersebut.
Karena itu, setiap muncul fenomena rangkap jabatan di lingkar kekuasaan, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata “boleh atau tidak boleh?”. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: jabatan apa yang dirangkap, aturan mana yang mengaturnya, apakah ada larangan eksplisit, dan apakah rangkap jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan publik.