Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka. H diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.
Pada 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya mengelola anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sementara pada 2022, anggaran kampung mencapai Rp2.126.233.288.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pada 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan akibat kekurangan volume maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).