Menu

Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan

Lina • 2 Oct 2026, 11:06
Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan
Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka. H diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

Pada 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya mengelola anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sementara pada 2022, anggaran kampung mencapai Rp2.126.233.288.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan akibat kekurangan volume maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, terdapat kewajiban pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp45.092.324 yang belum disetorkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan audit dalam proses penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73," ujar Raja Kosmos.

Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta penelitian mendalam terhadap dokumen pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen terkait pengelolaan APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Barang bukti tersebut di antaranya dokumen APBKam beserta perubahannya, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kuitansi pembayaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Siak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah," tutup Raja Kosmos.(Lin)