Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan
Selain itu, terdapat kewajiban pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp45.092.324 yang belum disetorkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan audit dalam proses penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73," ujar Raja Kosmos.
Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta penelitian mendalam terhadap dokumen pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.