Menu

Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan

Lina • 2 Oct 2026, 11:06
Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan
Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen terkait pengelolaan APBKam Kampung Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Barang bukti tersebut di antaranya dokumen APBKam beserta perubahannya, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kuitansi pembayaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Siak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah," tutup Raja Kosmos.(Lin)

Halaman: 23Lihat Semua