Diaspora Indonesia di 26 Negara Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Tempuh Jalur Konstitusional
Soroti Peran DPR
Forum Tanah Air juga menyoroti respons DPR terhadap putusan MK. Tata mengatakan, jika MK telah menunjukkan adanya ranah kewenangan lembaga lain, DPR semestinya menangkap hal tersebut sebagai ruang untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Ia menyinggung adanya surat dari seorang anggota DPR dari Partai NasDem yang disebut berkaitan dengan upaya menggalang dukungan untuk mengajukan hak angket terkait persoalan Gibran. Namun, dalam wawancara tersebut disebutkan bahwa surat itu merupakan sikap pribadi anggota DPR, bukan sikap resmi partai.
Tata menilai DPR seharusnya dapat menjalankan fungsi perwakilan rakyat dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
"Menurut kami mestinya begitu hakim MK mengatakan ini adalah lembaga lain yang punya wewenang, ini mestinya ditangkap sama DPR," katanya.
Meski demikian, Tata mengaku khawatir jika Gibran tidak mengundurkan diri sementara DPR juga tidak mengambil langkah konstitusional.