Menu

Diaspora Indonesia di 26 Negara Desak Gibran Mundur, DPR Diminta Tempuh Jalur Konstitusional

Zuratul • 8 Oct 2026, 17:08
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka. (Sekretariat Presiden)
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka. (Sekretariat Presiden)

Menurut Tata, jika proses konstitusional memang harus dilakukan melalui DPR, lembaga tersebut harus menjalankan kewenangannya. Ia berharap persoalan tersebut tidak hanya menjadi bahan perdebatan di masyarakat.

Prabowo Diminta Ambil Peran

Selain meminta Gibran mundur, Forum Tanah Air juga menyerukan Presiden Prabowo Subianto mengambil peran dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Tata mengatakan Prabowo tidak diminta melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun, menurut dia, Presiden perlu memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintahannya.

"Kita menyerukan agar presiden mendukung penyelesaian konstitusi yang transparan dan menempatkan kepentingan bangsa di atas perlindungan terhadap kepentingan pribadi maupun kelompok," ujarnya.

Tata juga menyinggung pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tengah proses persidangan MK. Menurut dia, pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Sambungan berita: Soroti Peran DPR
Halaman: 234Lihat Semua