Dana Penanggulangan Bencana di Korupsi BNPB, Mahfud MD: Bangsa Kita Betul-betul Sakit!
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut pada Selasa (13/10/2026).
Kelima tersangka terdiri atas Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Letjen Suharyanto; tenaga ahli Suharyanto dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai kebencanaan pada periode 2022-2026. Dana yang seharusnya mendukung penanganan kedaruratan dan bencana itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
(zar)