Pakar Hukum UI Kritik Penanganan Karhutla, Pemerintah Dinilai Tak Pernah Gugat Kabut Asap
Dalam rilis yang sama, Andri turut mengkritik arah pengaturan pidana lingkungan. Ia menyampaikan penilaiannya terhadap Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saya tidak tahu kenapa ada pasal seburuk ini bisa muncul di dalam KUHP, karena buruk dan salah secara teori,” ujarnya.
Kritik tersebut memperlihatkan kekhawatiran Andri terhadap efektivitas instrumen hukum dalam menangani pelanggaran lingkungan. Menurut penilaiannya, mekanisme hukum perlu memastikan adanya pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar menghasilkan sanksi di atas kertas.
Penanganan karhutla pada akhirnya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Pemadaman, penegakan hukum, pelaksanaan putusan, dan pemulihan lingkungan perlu berjalan beriringan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kebakaran yang berulang.
(zar)