Menu

Pasal 613 Ayat 3 Disorot, Pakar UI Khawatir Penegakan Hukum Karhutla Makin Tumpul

Zuratul • 21 Oct 2026, 16:51
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Andri Gunawan Wibisana. (YouTube/TvOne/Catatan Demokrasi)
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Andri Gunawan Wibisana. (YouTube/TvOne/Catatan Demokrasi)

RIAU24.COM - Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Andri Gunawan Wibisana, mengkritik Pasal 613 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan yang mendahulukan sanksi administratif dalam kondisi tertentu itu dinilainya berisiko memperlemah penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kritik tersebut disampaikan Andri dalam tayangan Catatan Demokrasi tvOne bertajuk Api Terus Menyala, Asap Meluas ke Mana-Mana, Selasa (13/10/2026). Ia menilai rumusan pasal tersebut bermasalah secara teori hukum dan dapat membatasi penggunaan sanksi pidana dalam perkara lingkungan.

“Saya tidak tahu kenapa ada pasal seburuk ini bisa muncul di dalam KUHP, karena buruk dan salah secara teori,” ujar Andri, sebagaimana dikutip dalam rilis Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum UI.

Pasal 613 ayat (3) menyatakan, dalam hal undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada sanksi pidana.

Bagi Andri, persoalannya bukan sekadar urutan pemberian sanksi. Dalam tulisannya yang berjudul Two Wrongs Don’t Make It Right: Dua Miskonsepsi Pasal 613(3) KUHP dan Regresi Penegakan Hukum Lingkungan, ia menilai ketentuan tersebut berpotensi semakin memperlemah penegakan hukum lingkungan.

Dalam makalah tersebut, Andri juga menyebut Pasal 613 ayat (3) sebagai “ketentuan yang tidak cerdas”. Ia berpendapat, rumusan tersebut berangkat dari kesalahpahaman terhadap konsep administrative penal law dan ultimum remedium dalam hukum pidana.

Halaman: 12Lihat Semua