Komisi IV DPRD Bengkalis Tanyakan Soal Penanganan ODGJ dan Anak Terlantar
"Lembaga tersebut tidak semua dibentuk oleh pemerintah, tetapi tetap berada dalam koordinasi dinas demi memastikan pelayanan dan pengasuhan anak berjalan sesuai dengan ketentuan,"ujar Junaedy.
Junaedy kembali menyampaikan bahwa penanganan anak terlantar dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. Ketika ditemukan anak terlantar, Dinas Sosial akan melakukan penanganan awal selama tujuh hari, dilanjutkan proses identifikasi dan asesmen, menentukan langkah pengasuhan yang sesuai dengan kondisi anak.
“Apabila anak tersebut tidak diketahui keberadaan orang tuanya, maka akan dicarikan tempat pengasuhan yang sesuai. Sementara itu, jika orang tua atau keluarganya masih dapat ditemukan, penanganannya akan di sesuaikan dengan hasil identifikasi dan asesmen yang dilakukan,” jelasnya.
Terkait penanganan ODGJ, ungkap Junaedy, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung diantaranya mobil operasional, ambulans, dan truk. Hal ini guna menunjang proses penjangkauan dan penanganan di lapangan.
"Kedekatan geografis kota pekanbaru dengan rumah sakit jiwa juga menjadi salah satu faktor yang memudahkan proses rujukan.
Untuk mendukung operasional tersebut, biaya bahan bakar kendaraan bersumber dari Dinas Sosial,"bebernya.