Menu

Komisi IV DPRD Bengkalis Tanyakan Soal Penanganan ODGJ dan Anak Terlantar

Dahari • 26 Oct 2026, 17:21
Komisi IV DPRD Bengkalis Tanyakan Soal Penanganan ODGJ dan Anak Terlantar
Komisi IV DPRD Bengkalis Tanyakan Soal Penanganan ODGJ dan Anak Terlantar

Selain itu, petugas satuan tugas telah disiagakan dan didukung layanan pusat panggilan (call center) sebagai sarana pengaduan masyarakat. Mobil patroli juga selalu dalam kondisi siaga untuk merespons laporan dan melakukan penanganan terhadap ODGJ yang membutuhkan bantuan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Enji, menyampaikan bahwa secara umum mekanisme penanganan di Kabupaten Bengkalis memiliki kesamaan dengan yang diterapkan di kota Pekanbaru.

Kesamaan tersebut mencakup mekanisme penanganan, prosedur, serta standar pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. Namun, jumlah kasus di kabupaten Bengkalis relatif tidak banyak dalam satu tahun.

Pun demikian, kabupaten Bengkalis masih menghadapi kendala dalam penanganan dan rehabilitasi sosial ODGJ, khususnya terkait keterbatasan kewenangan dan fasilitas panti rehabilitasi.

"Pemerintah kabupaten hanya dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial selama tujuh hari. Apabila setelah masa tersebut keluarga tidak bersedia menerima kembali ODGJ, Dinas Sosial mengajukan penanganan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi. Kondisi ini masih menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi agar penanganan ODGJ dapat berjalan secara berkelanjutan,"ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan ODGJ di Kabupaten Bengkalis umumnya diawali dengan penertiban oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Lalu orang yang bersangkutan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan awal.

Halaman: 567Lihat Semua