Dari 10 Nama Calon Anggota KPU Bengkalis, Nama Subhan Tidak Teregister di PN Bengkalis
Untuk diketahui, surat keterangan ini harus dilampirkan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Propinsi dan kabupaten/kota berikut perubahan serta pengumuman Timsel Nomor: 03/PP.06-Pu/14/Timsel-Kab.Kota/XI/2018 tentang pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Riau Periode 2018- 2023.
Sebelumnya, Ketua Timsel II Dr Elfiandri MSi saat dikonfirmasi membantah ada calon yang tak lengkap adminstrasi tapi diloloskan.
“Apalagi surat keterangan dari Pengadilan itu wajib, kalau tidak ada tentu tidak lolos saat seleksi administrasi,” ujarnya seraya menambahkan kalau dirinya tidak ingat satu persatu kelengkapan administrasi para calon yang mendaftarkan diri.
Namun dirinya menegaskan kalau yang sudah lolos pada tahap berikutnya berarti syarat administrasinya lengkap.
Kesalahan Fatal
Sementara Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indra “Eet” Gunawan PhD terkejut adanya calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang tak lengkap syarat administrasi bisa lolos seleksi. Itu merupakan kesalahan fatal, apalagi calon yang bersangkutan sudah mengakui.