Menu

Majelis Hakim Bengkalis Tunda Pembacaan Tuntutan Oknum Polisi Pesta Sabu

Elvi 21 Dec 2018, 11:03
Sidang tiga terdakwa narkoba, salah satunya merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolres Bengkalis/hari
Sidang tiga terdakwa narkoba, salah satunya merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolres Bengkalis/hari

RIAU24.COM  BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan salah seorang oknum polisi dan tiga terdakwa lainnya. Tiga terdakwa tersebut berinisial Brigadir TA (31) dan rekannya YT (33), DH (21) serta DS (25).

Penundaan itu akibat belum siapnya rencana tuntutan (Rentut) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Mohon maaf yang mulia, surat tuntutan belum siap untuk dibacakan,"ungkap JPU, Aci Jaya Saputra dihadapan majelis hakim, yang diketuai Majelis Sutarno memimpin sidang didampingi hakim anggota Zia Ul Jannah dan Aulia Fhatma Widhola, Kamis 20 Desember 2018 sore,

Dengan belum siapnya rentut dari JPU membuat majelis hakim harus menunda sidang pembacaan tunturan hingga 3 Januari 2018 mendatang, "Tuntutan belum belum siap untuk dibacakan , sidang kita tunda hari Kamis tanggal 3 Januari 2019,"ujar Ketua Majelis Hakim, Sutarno.

Diketahui sebelumnya, Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial TA. Oknum diduga mencoreng nama baik kepolisian itu diringkus bersama tiga rekannya saat pesta narkotika jenis shabu, Jum'at (28/9/2018) silam.

Penangkapan terhadap TA (31) dan tiga orang rekannya dipimpin Kasat Narkoba AKP Syahrizal di Jalan Antara Gang Flamboyan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang merupakan kediaman oknum polisi tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua