Bukan Arab Saudi, Gay di Negara Ini Dihukum Rajam Jika Ketahuan
Hukum rajam untuk gay dan kejahatan seksual lainnya (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - Kamis 3 Januari 2019, ada beberapa negara di Dunia yang menerapkan hukum syariah, seperti di Arab Saudi. Selain itu, Kerajaan Brunei Darussalam juga menerapkan aturan syariah.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kerajaan Brunei Darussalam, telah resmi menerapkan hukum rajam bagi pezina, kelompok homoseksual (gay), dan pelaku "kejahatan" seksual lain sejak 2014.
zxc1
Baca juga: Konstruksi Tanpa Semen: Dinding dari Tanah dan Sampah Dapat Mengubah Bentuk Bangunan Modern
Hanya saja hukum Syariah Islam itu, berlaku bagi muslim, yang memang mayoritas di negara tersebut. Seperti yang ditulis Sindonews, Sultan Bolkiah akan eksekusi siapa saja yang melakukan berbagai “kejahatan” seksual, termasuk sodomi, juga kelompok gay.