Menu

Sidang Lanjutan 55 Kg Sabu dan 46.718 Butir Ektasi, PH Minta Tiga Terdakwa Dibebaskan

Dahari 3 Jan 2019, 15:16
Sidang kasus sabu Bengkalis/hari
Sidang kasus sabu Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Agenda pledoy sidang lanjutan tiga terdakwa dengan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis 3 Januari 2019.

Pledoi ini dibacakan secara terpisah oleh kedua PH yang hadir dalam sidang tersebut. Pertama untuk terdakwa Dedi Purwanto (25) dan Juliar (23) dibacakan oleh PH Helmi Syafrizal, SH. Sedangkan untuk terdakwa Andi Syahputra (27) dibacakan oleh PH Fahrizal, SH.

“Karena ada beberapa yang mengarah kedua klien kami, tidak ada satupun bukti-bukti dipersidangan, sehingga untuk klien Dedi Purwanto dan Juliar untuk dibebaskan dari segala tuntutan,"ungkap Helmi Syafrizal, SH kepada sejumlah wartawan.

Sedangkan Penasehat Hukum, Farizal membacakan pledoi untuk terdakwa Andi Syahputra mengatakan dihadapan Majelis Hakim, bahwa pada saat penangkapan oleh pihak Kepolisian, barang bukti tidak ditangan Andi Syahputra.

“Tapi, barang bukti tersebut di rumah Rosmanto Desa Pasiran, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis yang kini Rosmanto masih DPO pihak Kepolisian. Sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk membebas klien kami dari segala tuntutan,"ujar Farizal.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH, MH, didampingi dua anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sedangkan dari JPU Kejari Bengkalis dihadiri Kasipidum Iwan Roy Carles SH.

Halaman: 12Lihat Semua