Menu

Bawaslu Riau: Masyarakat Yang Halangi Caleg Kampanye Akan Dikenakan Sanksi Pidana

Riko 29 Jan 2019, 18:44
Niel Antariksa
Niel Antariksa

RIAU24.COM -  Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Riau menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak menghalangi para calon legislatif atau caleg berkampanye. Sebab dalam UU no 7 tahun 2017 bagi yang menghalangi akan dikenakan sanksi berupa pidana pemilu. 

Demikian disampaikan oleh anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa. Selasa 29 Januari 2019. Menurut Neil hal ini dihimbau lantaran masih adanya beberapa masyarakat menghalangi caleg berkampanye dengan memilih-milih caleg tertentu. 

"Untuk laporan resmi belum ada, tapi kabar ada beberapa masyarakat pilih-pilih caleg tertentu di tempat mereka untuk berkampanye," ujar Neil tanpa menyebutkan lokasinya. 

Neil menjelaskan demikian lantaran aturan bahwa caleg bebas melakukan kampanye dimana saja sesuai aturan yang berlaku. Dan seluruh elemen masyarakat tidak berhak menolak mereka berkampanye. Sebab itu adalah keharusan bagi mereka sebagai calon legislatif. 

"Kalau ada yang menolak akan dikenakan sanksi pidana pemilu yang sesuai UU no 7 tahun 2017," jelasnya. 


Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua