Menu

DIvonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih Mengaku Ikhlas

Satria Utama 1 Mar 2019, 17:19
 Eni Saragih
Eni Saragih

RIAU24.COM -  Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier dua bulan kurungan. Eni juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019). "Mengadili, menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.

Eni Saragih terbukti bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎ Eni juga terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, suap yang diterima Eni tersebut agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek ini rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Eni diketahui berperan aktif mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Jaksa juga mengungkapkan, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.

Menanggapi vonis hakim tersebut, politikus Golkar ini menyatakan menerima dengan ikhlas  “Saya ikhlas menerima semua putusan ini,” ucap Eni seperti dilansir republika.***

 

R24/bara