Menu

Dua Tahun Kasus Novel Baswedan, Janji Jokowi Bentuk TGPF cuma PHP, Begini Alasannya

Satria Utama 11 Apr 2019, 09:56
Novel Baswedan
Novel Baswedan

RIAU24.COM -  Hari ini, genap dua tahun penyidik KPK Novel Baswedan saat disiram air keras oleh orang tak dikenal, 11 April 2017 silam. Meski sudah dua tahun berlalu sejak teror tersebut, pelakunya belum juga tertangkap.

Janji petinggi kepolisian hingga Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus ini nyatanya semu belaka. Perhatian itu tak diikuti langkah konkret penanganan kasus yang cepat dari kepolisian.

Bila terus bersikap pasif atas aspirasi tersebut, bukan tak mungkin para pemilih akan semakin meragukan komitmen Jokowi dan pemerintahannya dalam pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.

"Iya, ini panggilan terakhiir. Selama ini kalau kita dengar Jokowi masih sebatas verbal belum terlihat dalam kebijakan," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (10/4).

Anggapan atas lemahnya komitmen Jokowi terhadap pemberantasan Jokowi terbilang wajar mengingat perkembangan penyidikan kasus Novel selama dua tahun terakhir memang bisa disebut jalan di tempat.

Chudry pun mengingatkan bahwa kasus Novel akan menjadi rapor merah bila tak mampu dituntaskan. Sebab, lanjut dia, kasus ini masuk dalam kategori mudah karena polisi memiliki data pelaku tindak kejahatan. "Kasus seperti ini seharusnya tidak sulit dicari, polisi sudah punya data penjahat yang melakukan seperti ini, sudah terpetakan," tuturnya.

Halaman: 12Lihat Semua