Menu

Ditetapkan Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Sebut Perlakuan terhadap Dirinya Sangat Keji

Siswandi 9 May 2019, 14:26
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana

RIAU24.COM -  Polisi telah menetapkan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar. Menyikapi hal itu, Eggi mengaku heran. Ia kemudian menyebutkan, apa yang dilakukan terhadap dirinya adalah perbuatan sangat keji dan fitnah.

Menurutnya, penetapan tersangka makar terhadapnya tak sesuai dengan laporan Supriyanto, yakni pelapor yaitu relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

"Jadi, diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Supriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Eggi dalam pesan singkatnya, Kamis, 9 Mei 2019.  

Dilansir viva, Eggi kemudian menegaskan, ancaman pasal terhadapnya terkait kasus makar, tidak ada satu pun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi. Ia menekankan pasal makar yang menjeratnya memunculkan sanksi pidana.

"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal, ES tidak ada niat jahat untuk makar," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Eggy mengatakan, istilah people power yang dimaksudnya terkait dugaan kecurangaan pemilu. People power ini juga tidak bisa disebut sebagai perbuatan makar, karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

Halaman: 12Lihat Semua